Welcome to SMP NEGERI 4 MANOKWARI

TATA TERTIB SEKOLAH

Jejak Pendapat

APAKAH ADANYA WEBSITE INI MEMBANTU DALAM MEMENUHI INFORMASI TENTANG SEKOLAH?

  SANGAT MEMBANTU
  CUKUP MEMBANTU
  TIDAK MEMBANTU
  TIDAK MENJAWAB

  Hasil Polling

TATA TERTIB SEKOLAH

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMP NEGERI 4  MANOKWARI

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam

Peserta didik mengenakan pakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut:

Umum

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Baju warna putih warna biru(rok/celana) batik Papua, bawahan (rok/celana) warna biru
  3. Semua peserta didik wajib mengenakan seragam sebagai berikut:
    1. Senin – Selasa                   : Seragam Putih Biru
    2. Rabu - Kamis                     : Seragam Batik
    3. Jumat - Sabtu                    : Seragam Pramuka

Nb. Seragam olahraga dipakai saat olahraga dan kegiatan luar kelas

  • Memakai ikat pinggang warna hitam, yang kepala ikat pinggangnya kecil
  • Memakai topi sekolah dan dasi (hanya pada saat upacara)
  • Sepatu hitam, kaos kaki putih minimal setengah betis
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat
  • Tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan kecuali anting dan jam tangan ( tidak berlebihan)
  • Bagi Siswa yang muslim hari senin sampai dengan jumat jilbab segi empat warna putih polos, dan pada hari sabtu coklat polos sesuai warna baju pramuka.
  • Sepatu warna hitam bertali hitam

1. Khusus Laki-Laki

  • Baju dimasukkan ke dalam celana
  • Panjang celana sesuai ketentuan, yaitu sejajar lutut
  • Celana dan lengan baju tidak digulung

2. Khusus Perempuan

  • Baju dimasukkan ke dalam rok dan lengan baju tidak digulung
  • Panjang rok sesuai ketentuan, yaitu 5 – 10 cm di bawah  lutut
  • Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih polos (tidak panjang/ maksimal sedada)
  • Tidak menggunakan perhiasan atau asesoris yang mencolok

3. Pakaian Olah Raga

Pada saat pelajaran olah raga peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.

4. Lain lain

Bagi Siswa yang membawa hp/laptop, sekolah tidak bertanggung jawab  atas kehilangan atau kerusakan peralatan tersebut

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

  1. Peserta didik dilarang berkuku panjang, mengecat rambut, kuku, dan bertato, cukur alis
  2. Khusus peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, dilarang rambut dikucir, dipotong dengan model batok kelapa, dibuat hiasan, dll.
  3. Khusus peserta didik laki-laki dilarang memakai anting, kalung dan gelang, dan telinga tidak ditindik.
  4. Khusus peserta didik perempuan tidak memakai make-up dan sejenisnya.

 

Pasal 3

MASUK , SAAT BELAJAR, DAN PULANG SEKOLAH

  1. Para peserta didik harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum KBM dilaksanakan.
  2. Sebelum tanda bel berbunyi ruang kelas harus sudah dibersihkan oleh piket kelas secara bergiliran.
  3. Hari Sekolah yang meliputi kegiatan intrakurikuler (KBM), ko-kurikuler dan ekstrakurikuler berlangsung selama 6 ( enam ) hari, dengan diawali jam pada 07.30 (kegiatan upacara/apel/pembiasaan) dan diakhiri sesuai jadwal yang berlaku pada setiap harinya.
  4. Peserta didik yang datang terlambat harus meminta izin/melapor kepada guru piket.
  5. Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 (sepuluh) menit dapat mengikuti pelajaran jam pertama setelah mendapat izin dari guru piket dan telah diberikan tugas kebersihan.
  6. Peserta didik yang meninggalkan lingkungan sekolah wajib mendapatkan surat ijin dari guru piket.
  7. Peserta didik yang sakit atau ijin harus mengirimkan surat ijin atau orang tua dating langsung ke sekolah.
  8. Setelah 5 (lima) menit Bapak/Ibu guru yang mengajar belum hadir/masuk kelas, ketua kelas atau pengurus kelas segera melapor kepada guru piket.
  9. Pada saat pelajaran berlangsung peserta didik tidak diperbolehkan mengerjakan pekerjan lain, selain tugas mata pelajaran pada jam tersebut.
  10. Pada saat pelajaran berlangsung peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru yang mengajar dikelas tersebut.
  11. Pada saat pelajaran berlangsung karena suatu hal yang penting dan mendesak, peserta didik diperkenankan meninggalkan pelajaran atas izin guru yang mengajar diketahui oleh guru jaga/piket, serta menyerahkan surat izin tersebut di kelas yang ditinggalkan.
  12. Pada saat pelajaran berlangsung peserta didik tidak diperkenankan makan/minum selama pelajaran berlangsung.
  13. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena suatu hal/sakit harus mengirimkan surat keterangan/izin yang dibuat oleh orang tua/wali dan jika sakit 3 hari atau lebih harus dilampiri surat keterangan dokter/petugas kesehatan.
  14. Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan dianggap telah melanggar tata tertib sekolah Tanpa alasan yang jelas peserta didik tidak diperkenankan menerima tamu dari luar.
  15. Pada saat pergantian jam pelajaran peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas, kecuali untuk jam-jam praktik/olah raga atau guru yang melaksanakan moving class.
  16. Selama waktu istirahat peserta didik hendaknya memanfaatkan waktu di luar ruangan kelas seperti halaman sekolah/taman, perpustakaan maupun kantin sekolah,Toilet ( WC ).
  17. Selama waktu istirahat peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa seizin guru jaga/piket.
  18. Selama waktu istirahat peserta didik tidak diperkenankan berada di tempat parkir kendaraan atau main sepak bola selain dilapangan ( Selain Jam Olah raga ).
  19. Setelah selesai kegiatan belajar mengajar (intrakurikuler), peserta didik wajib berjabat tangan dengan Bapak/Ibu Guru di depan kelas masing-masing.
  20. Sebelum pulang peserta didik harus meneliti dan memeriksa barang-barang miliknya sehingga tidak tertinggal dan merapikan tempat duduk atau tempat kegiatan
  21. Sebelum pulang, petugas piket kelas harus meneliti dan memeriksa ruang kelasnya, menutup jendela dan pintu, mematikan lampu, dan merapikan barang-barang inventaris sekolah.

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KETERTIBAN, DAN KEINDAHAN KELAS 

SERTA LINGKUNGAN SEKOLAH

  1. Setiap kelas membentuk tim piket harian kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Tim piket harian kelas bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas, yang terdiri dari:
    • Penghapus papan tulis, penggaris, dan spidol
    • Taplak meja, bunga, sapu ijuk/lidi dan tempat sampah
    • Lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan
  1. Tim piket harian kelas mempunyai tugas:
    • Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran  jam pertama dimulai.
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti mengambil spidol, membersihkan papan tulis, dll.
    • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan bunga.
    • Memasang taplak meja dan hiasan bunga.
    • Mengisi papan absensi kelas dan buku jurnal kelas.
    • Melalui ketua kelas, melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada dalam kelas
  1. Setiap peserta didik membiasakan budaya bersih, yaitu dengan membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil, halaman sekolah, taman, dan lingkungan sekolah serta membuang sampah pada tempatnya
  2. Setiap peserta didik wajib menjaga ketenangan belajar, baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  3. Setiap peserta didik wajib mentaati jadwal sekolah seperti penggunaan laboratorium, pinjaman buku perpustakaan dan sumber belajar lainnya.
  4. Pengajuan permohonan peminjaman buku-buku pelajaran harus diketahui oleh guru yang mengajar.
  5. Peminjaman buku-buku perpustakaan secara perorangan diatur oleh petugas perpustakaan.
  6. Peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan pemeliharaan buku-buku pinjaman. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan maka peserta didik harus mengganti buku tersebut.

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya:

  1. Melakukan salam pagi dengan mengucapkan salam kepada kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah serta kepada teman, apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau berpisah pada waktu pagi/sore.
  2. Menghormati sesama peserta didik, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga sekolah.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan segera meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.

 

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera hari Senin dan upacara lainnya yang ditentukan sekolah yang pengaturannya akan ditentukan kemudian melalui pengumuman.
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dipimpin oleh Kepala Sekolah atau salah seorang guru yang ditunjuk.
  4. Petugas Upacara Sekolah diatur oleh OSIS atas bimbingan Pembina OSIS.
  5. Peserta didik yang terlambat lebih dari 5 (lima) menit setelah upacara berlangsung, membentuk barisan tersendiri di depan Ruang Kepala Sekolah.
  6. Peserta didik yang karena sesuatu hal, tidak dapat mengikuti upacara harus melapor pada guru jaga.

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap peserta didik melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut pada setiap hari sekolah.
  2. Setiap peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut

 

Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

Peserta didik di sekolah  DILARANG  melakukan hal-hal berikut :

  1. Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya memakan pinang dilingkungan sekolah, menghirup lem Fox, menghirup spidol, dan berpacaran di lingkungan sekolah
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
  3. Meminta uang/barang dengan paksaan/ancaman kepada peserta didik lainnya
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar peserta didik atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  8. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar sketsa, audio, video pornografi
  9. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
  10. Membawa walkman, radio, MP3/MP4 dan Speaker aktif.
  11. membawa HP kecuali atas permintaan guru/ sekolah
  12. Membawa kendaraan disekolah.
  13. Melompat pagar.
  14. Mengenakan seragam sekolah yang di coret coret/ Digambar

 

Pasal 9

 BUKU RAPOR

  1. Peserta didik akan menerima buku Laporan Hasil Belajar (Rapor) setiap akhir semester yang akan disampaikan secara langsung kepada orang tua/wali.
  2. Setelah selesai Liburan Semester/Kenaikan Kelas, buku rapor yang telah diterima peserta didik dan telah ditandatangani oleh orang tua/wali harus diserahkan kembali kepada pihak sekolah melalui wali kelas masing-masing pada hari pertama masuk sekolah pada semester berikutnya.

 

Pasal 10

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut peserta didik laki-laki dinyatakan panjang apabila lebih dari 1cm
  2. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi adalah semua jenis alat perjudian
  3. Sepatu yang dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan (75%)
  4. Pemanggilan orang tua peserta didik tidak diwakilka

 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melakukan  pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Teguran
  • Penugasan
  • Pemanggilan orangtua dan membuat Surat Pernyataan
  • Skorsing
  • Dikeluarkan dari sekolah

 

Tabel

PELANGGARAN DAN SANKSI

 
PELANGGARAN SANKSI
Terlambat datang ke sekolah  
a. < 10 menit Dicatat oleh guru piket dan masuk kelas
b. > 10 menit Dicatat oleh guru piket setelah itu diberikan tugas oleh guru piket, diperbolehkan masuk kelas
c. > 10 menit lebih dari 3 kali Panggilan orangtua, membuat pernyataan, diketahui orang tua
Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat  Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu
Tidak memakai atribut sekolah, seperti: Badge atau lokasi sekolah, topi sekolah (saat upacara) Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu

Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan, seperti:

  1. Ikat pinggang tidak hitam
  2. Kaos kaki tidak putih
  3. Pakaian seragam dicoret-coret
  4. Pakaian rok (putri) terlalu pendek / ketat
  5. Pakaian dikeluarkan

Ditegur dan diperingatkan

Dipanggil orangtua/wali murid

Memakai Accesories yang berlebihan atau tidak sesuai ketentuan Barang-barang tersebut disita dan dikembalikan kepada orangtua siswa
Membawa barang-barang diluar kebutuhan belajar, tanpa rekomendasi guru terkait. Diambil dan dikembalikan kepada orangtua
Membawa, menyimpan, atau mempergunakan barang-barang terlarang seperti: Rokok, Minuman keras, senjata tajam, buku porno, dll.
  • Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
  • memanggil orangtua yang bersangkutan
  • skorsing
  • dikeluarkan dari sekolah
  • pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib

Rambut, kuku, dan tato.

  1. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi 
  2. Kuku panjang atau dicat
  3. Anggota badan di tato
  1. Langsung dipotong 
  2. Langsung dipotong
  3. Diupayakan dihapus
Membolos Dipanggil orangtua yang bersangkutan
Berjudi, minum minuman keras, dan NAPZA Dikenakan sanksi yang ditentukan oleh dewan guru
Mencuri Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri dan diperingatkan serta membuat Surat Pernyataan yang diketahui orang tua/wali. Apabila sering diperingatkan karena mencuri, maka peserta didik dapat dikeluarkan
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah Mengganti barang yang dirusak dan memanggil orangtua
Berkelahi/tawuran baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

Kedua belah pihak dihukum, yang memulai berkelahi mendapat hukuman lebih berat

Pemanggilan orangtua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru dan melaporkan kepada pihak yang berwajib

Membuat keonaran/melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan citra jelek sekolah

Pemanggilan orang tua.

Membuat pernyataan yang diketahui oleh orangtua/wali, dan kepala sekolah.

Ketentuan tata krama dan tata tertib kehidupan sosial peserta didik, berlaku selama peserta didik terdaftar sebagai peserta didik pada SMP Negeri 4  Manokwari dan berlaku mulai pada tahun Pelajaran 2025/2026.

AGENDA SEKOLAH

November 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1
2 3 4 5 6 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

KONTAK KAMI